Sosok Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Berhasil Sarjanakan Anak-anaknya



Seorang kakek berusia 85 tahun di Bandung bernama RE Koswara yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 Miliar lebih bertemu dengan Dedi Mulyadi.

Pertemuan antara mantan Bupati Purwakarta dan Koswara bertempat di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, pada Rabu (20/1/2021).

Diberitakan, RE Koswara digugat anak kandungnya yang kedua bernama Deden.

Dilansir oleh TribunJabar.id, Deden menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, dan menguasakan ke seorang pengacara bernama Masitoh.

Masitoh merupakan anak ke tiga dari Koswara.

Ironisnya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan pada Selasa (19/1/2021).

RE Koswara baru mengetahui bahwa sang anak meninggal setelah pemakaman usai.

Dari pantauan Tribun, pertemuan dilakukan di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum RE Koswara.

Dalam gugatan tersebut, Selain Koswara, Imas selaku anak pertama dan Hamidah selaku anak ke lima turut menjadi tergugat.

Saat bertemu dengan Dedi Mulyadi, ia bercerita banyak hal kepada mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut.

Ia bercerita, pada tahun 1950an, dirinya mengelola sebuah bioskop di Ujungberung bernama Bioskop Mawar yang berlokasi di Jalan AH Nasution.

Sebagian dari tanah bioskop tersebut yang menjadi obyek gugatan.

Total tanah bioskop sekira dua ribu meter per segi, milik orang tua Koswara.

"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an," ucap Koswara.

Anak kelima Koswara, Hamidah, menuturkan, dari dua ribu meter tersebut, sepanjang 3x2 meter difungsikan untuk toko oleh Deden yang menyewa sejak tahun 2021.

Pada 2020, Koswara tak lagi menyewakan lantaran tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.

Dari sana konflik muncul karena Deden ingin tetap menyewa bangunan tersebut untuk berjualan. Hingga akhirnya gugatan dilayangkan.

Dari penghasilan Koswara mengelola bioskop Mawar kala itu, ia dapat menyekolahkan anak-anaknya hingga sarjana.

"Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara. Koswara langsung menirukan air mata saat menyebut nama Masitoh.

Dedi yang tak kuasa menahan tangis, terlihat menitipkan air mata saat Koswara bercerita soal anak-anaknya.

"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata.

Dedi menyebut, anak harus menghargai seorang bapak, terlebih jasanya dalam menyekolahkan mereka hingga mendapat gelar.

"Tahun 1950-1970 bapak sudah kelola bioskop, bapak waktu masih muda juga pasti ganteng. Sekarang masih terlihat, hidungnya mancung," ucap Dedi.

Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Bagaimana pun, ketika ada masalah, orang tua dan anak tak seharusnya berakhir di pengadilan.

Ia berharap gugatan terhadap Koswara tidak berlanjut dan akan berakhir damai, karena di usia tuanya, Koswara seharusnya sudah menikmati masa tua dengan tenang.

Kuasa Hukum Koswara Bobby Herlambang Siregar mengatakan, perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan pembacaan gugatan dari penggugat.

Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga enam hari.

Ia menambahkan, akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi. Terdapat 40 advokat yang akan membela Koswara tanpa memungut biaya.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel